Yup sekarang telah memasuki pertengahan Ramadhan, sebentar lagi akan lebaran, .... it's time to zakat. So persiapkan diri kita untuk melaksanakan zakat. Zakat ada dua macam yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal. Namun kali ini kita singgung dulu tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 2,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri.
Sedangkan zakat maal adalah zakat harta, dimana setiap muslim wajib untuk menyedekahkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. adapun ketentuan harta yang wajib dizakatai adalah setelah mencapai nishabnya (batasnya). Dalam hal ini ketentuan nishab dapat dilihat di link nishab berikut. Dan untuk jumlah yang wajib dizakati adalah 2,5% dari harta yang telah masuk batas nishab.
Untuk memudahkan perhitungan zakat silahkan Download Software Penghitung Zakat berikut ini.
Download Software Penghitung Zakat klik disini
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri.
Sedangkan zakat maal adalah zakat harta, dimana setiap muslim wajib untuk menyedekahkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. adapun ketentuan harta yang wajib dizakatai adalah setelah mencapai nishabnya (batasnya). Dalam hal ini ketentuan nishab dapat dilihat di link nishab berikut. Dan untuk jumlah yang wajib dizakati adalah 2,5% dari harta yang telah masuk batas nishab.
Untuk memudahkan perhitungan zakat silahkan Download Software Penghitung Zakat berikut ini.
Download Software Penghitung Zakat klik disini
0 comments:
Post a Comment