Tuesday, November 30, 2010

Antivirus Yang Wajib Dihindari

 
Nah kali ini saya akan berbagi beberapa antivirus yang harus temen - temen hindari....lho kok...???? Antivirus kok malah dihindari....??? mungkin itu yang ada di pikiran temen - temen smua......Tapi tenang bro.... antivirus ini sebenarnya adalah "VIRUS" yang menyamar menjadi antivirus. Virus ini adalah spyware, dimana ketika diinstal dia akan memata-matai PC temen - temen dan suatu saat pasti akan mengganggu kinerja dari PC temen - temen semua. Nah berikut daftar antivirus yang wajib dihindari......

1. Cyber Security
2. Alpha Antivirus
3. Windows Enterprise Suite
4. Security Center
5. Control Center
6. Braviax
7. Windows Police Pro
8. Antivirus Pro 2010
9. PC Antispyware 2010
10. FraudTool.MalwareProtector.d
11. Winshield2009.com
12. Green AV
13. Windows Protection Suite
14. Total Security 2009
15. Windows System Suite
16. Antivirus BEST
17. System Security
18. Personal Antivirus
19. System Security 2009
20. Malware Doctor
21. Antivirus System Pro
22. WinPC Defender
23. Anti-Virus-1
24. Spyware Guard 2008
25. System Guard 2009
26. Antivirus 2009
27. Antivirus 2010
28. Antivirus Pro 2009
29. Antivirus 360 and
30. MS Antispyware 2009
READ MORE - Antivirus Yang Wajib Dihindari

Monday, November 15, 2010

WALIKOTA SURAKARTA
PENGUMUMAN
Nomor : 810/7861/2010

Pemerintah Kota Surakarta akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.KETENTUAN UMUM.
a.Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Surakarta Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia.
b.Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
c.Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Surakarta atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kota Surakarta
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 1821 / 330 TAHUN 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KOTA MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010


DASAR :
1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 Tahun 2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010.
8.Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2745/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kota Magelang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :




PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kota Magelang
PEMERINTAH KOTA TEGAL
SEKRETARIAT DAERAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 002

Pemerintah Kota Tegal akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM.
a. Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Kota Tegal Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua WNI.
b. Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
c. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Tegal dan Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal Jl. Ki Gede Sebayu Tegal serta melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id atau www.tegalkota.go.id atau bkd.tegalkota.go.id



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kota Tegal

PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 03475

Pemerintah Kota Pekalongan akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I.KETENTUAN UMUM.
a.Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Pemerintah Kota Pekalongan Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua WNI.
b.Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
c.Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Pekalongan atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

II.FORMASI YANG TERSEDIA.
a.Guru.
b.Tenaga Kesehatan.
c.Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kota Pekalongan atau melalui Situs http://cpns.jatengprov.go.id

III.WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan melalui cara Pendaftaran secara On Line.
Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui http://cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata elektronik serta mencetak formulir Pendaftaran, kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas persyaratan kepada Panitia Pengadaan Pemerintah Kota Pekalongan pada tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 melalui PT POS Indonesia.


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kota Pekalongan
BUPATI SALATIGA
P E N G U M U M A N
Nomor :..................... / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Salatiga
Formasi Tahun 2010





PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kota Salatiga

BUPATI KARANGANYAR
P E N G U M U M A N
Nomor :..................... / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Formasi Tahun 2010





PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Karanganyar
PENGUMUMAN
Nomor : 810/6905/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Wonogiri akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan
ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal
masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Wonogiri
BUPATI SUKOHARJO
PENGUMUMAN
Nomor : 810/3526/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan etentuan sebagai berikut :

I.PERSYARATAN UMUM.
1.Warga Negara Republik Indonesia ;
2.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah /lembaga swasta nasional berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011) ;
3.Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ;

PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Sukoharjo
PENGUMUMAN
Nomor : 800/1477/027/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Sragen
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002.
6.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
    a. Warga Negara Republik Indonesia ;



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Sragen
P E N G U M U M A N
Nomor : 810/ 07107 /28/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
6.Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 11 Tahun 2002.
7.Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 248.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 Perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.
8.Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2234/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
    a. Warga Negara Republik Indonesia ;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Boyolali

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/5160/10
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN
FORMASI TAHUN 2010

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun s.d. 40 (empat puluh) tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan fotokopi sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena suatu tindakan pidana kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
i. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
j. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia;
l. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Klaten, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00;
m. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup membayar denda pelaksanaan seleksi CPNS sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp 6.000,00.
* (Persyaratan huruf d sampai dengan huruf l dilampirkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP)

II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, wajib memilik Surat Tanda Register (STR).
b. Pelamar untuk formasi Dokter Umum/Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, dan Fisioterapis tidak cacat tubuh yang dapat mengganggu pelayanan pasien dan tidak buta warna.
c. Pelamar untuk formasi selain Guru TIK SMP/SMA/SMK dan Pranata Komputer, wajib memiliki keterampilan/kecakapan komputer program Excel dan Word.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
Guru : 92 formasi
Tenaga Kesehatan : 55 formasi
Tenaga Teknis Lainnya : 53 formasi
Rincian formasi dapat dilihat di daftar pada Lampiran I.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 November 2010 secara on line dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi.

PENTING


Download Formasi CPNS Kab. Klaten 2010 dalam PDF klik disini
Download Pengumuman Lengkap dalam PDF klik disini.
Download Lampiran Pengumuman dalam PDF klik disini
Download Petunjuk Pengisian
Pendaftaran Online Kabupaten Klaten
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Klaten






P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 127/ 2010


Pemerintah Kabupaten Kebumen akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk formasi tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM.
a. Proses Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Kebumen Formasi tahun 2010 terbuka untuk semua WNI.
b. Bersedia mengikuti seluruh ketentuan mekanisme seleksi Pengadaan CPNSD tahun 2010.
c. Seluruh tahapan proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun.
Persyaratan dan ketentuan umum lebih rinci dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kabupaten
Kebumen atau melalui Situs cpns.jatengprov.go.id

II. FORMASI YANG TERSEDIA.
a. Guru
b. Tenaga Kesehatan.
c. Tenaga Teknis.
Formasi yang tersedia/lowong dapat dilihat di Papan Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kebumen dan melalui Situs cpns.jatengprov.go.id

III. WAKTU DAN SISTEM PENDAFTARAN.
Pendaftaran dilaksanakan secara on line :
Ø Pendaftaran menggunakan media Internet (on line registration) pada tanggal 16 November s.d 25
November 2010 pukul 00.00 s.d. 24.00 WIB melalui cpns.jatengprov.go.id dengan cara mengisi biodata
serta mencetak formulir Pendaftaran kemudian mengirimkan formulir Pendaftaran dan berkas melalui jasa
POS kepada Panitia Pengadaan Kabupaten Kebumen , setelah pendaftaran on line dilakukan.

PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Kebumen
PENGUMUMAN
Nomor : 800/3606/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Formasi Tahun 2010


DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan
PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan
ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan
Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1
Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan
pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta
nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang
pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga
kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara
terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja
(minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia;



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Purworejo

BUPATI WONOSOBO
P E N G U M U M A N
Nomor : ........................ / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Formasi Tahun 2010



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Wonosobo
P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3117
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1. Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini diberitahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa Pemerintah Kabupaten Temanggung dengan difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia lebih dari 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan tenaga kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002, perhitungan sampai dengan 1 Januari 2011 sudah mempunyai masa kerja 13 tahun 8 bulan, dan sampai sekarang masih aktif bekerja;
3. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) dicukupi setelah dinyatakan lulus untuk pemberkasan NP); ( I
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Temanggung
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1913/13/2010
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010



DASAR :
1. Undang‐undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok‐pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah
dengan Undang‐undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang‐undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua
kali terakhir dengan Undang‐undang Nomor 12 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan
sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Republik Indonesia ;
B. Berusia serendah‐rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi‐tingginya 35 (tiga puluh lima)
tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah
nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional
dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi Guru dan tenaga kesehatan,
telah mempunyai masa kerja sekurang‐kurangnya 5 (lima) tahun secara terus‐menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per
1 Januari 2011);
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang‐Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan
hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,‐ (sepuluh juta
rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,‐;

PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Magelang
PENGUMUMAN
Nomor : 811/1831 
Tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum 
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara 
Formasi Tahun 2010 

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan 15 hari per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta atau Tenaga Honorer Instansi Pemerintah;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (i) sampai dengan (m) dilampirkan setelah lulus seleksi/ ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Banjarnegara


BUPATI CILACAP
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 2418 / 34 / 2010
Tentang
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Cilacap
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1.Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;
5.Keputusan Kepala BKN Nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002;
6.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil;
7.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/2974/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 TAHUN 2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010;
9.Keputusan Bupati Cilacap Nomor 800/2417/34/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Formasi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2010;

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menyelenggarakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :

I.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Republik Indonesia ;
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011 sebagai Tenaga Honorer, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);

PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Cilacap
 P E N G UMUMA N
Nomor : 810/7100/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah denganUndang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ;
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 ;
3. Peraturan Pemerintah nomor 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2003 ;
4. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002 ;
5. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ;
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil ;
7. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ;
8. Surat Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1654/M.PAN-RB/7/2010 perihal Kebijakan Tambahan Alokasi Fromasi Untuk Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2010.
9. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 243.F/M.PANRB/ 07/2010 tanggal 21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNSD Tahun 2010
10. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor B/2233/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 7 Oktober2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 ;
11. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141/2010 tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010 ;

Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyumas akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 tahun s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga
Kesehatan), telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17
April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja;
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan
Pemerintah Republik Indonesia ;
f. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h. Bersedia membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila setelah dinyatakan lulus
seleksi ujian tertulis tidak mengikuti proses pemberkasan usulan penetapan NIP dan atau tidak melaksanakan
tugas setelah ditempatkan pada Pemerintah Kabupaten Banyumas, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang
dibubuhi meterai Rp. 6.000,- ;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Banyumas
P E N G U M U M A N
Nomor : 810 / 5555 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN BLORA FORMASI TAHUN 2010


DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
    Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
5. Keputusan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni
    2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000tentang Pengadaan  
    Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus
    2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Blora akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) dari pelamar umum formasi
tahun 2010 dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dengan ketentuan sebagai
berikut :

I. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Republik Indonesia;
B. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun
    pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
    2002 yaitu berusia 35 sampai dengan 40 tahun per tanggal 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy
    sah surat keputusan pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi   
    pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang  kepentingan nasional di bidang
    pelayanan dasar (Guru dan Tenaga kesehatan) bagi  formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai
    masa kerja sekurangkurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai
   dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan pada tanggal 1 Januari 2011);


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Blora
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
    Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
    Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
    dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
    2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 252.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal
    21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2232/M.PAN-RB/10/2010
    tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS
    Daerah Tahun 2010.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya
    35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau
    yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002
    yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
    copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari
    kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
    berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang
    pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi Guru dan
    Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
    (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
    sekarang masih bekerja (sehingga minimal masa kerja yang dimiliki 13
    tahun 8 bulan per 1 Januari 2011) ;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Jepara
PEMERINTAH KABUPATEN KUDUS
SEKRETARIAT DAERAH
P E N G U M U M A N
Nomor : 811 / 3834 / 17 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Kudus
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
6.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
 
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus dengan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum dengan ketentuan sebagai berikut :
 
I.PERSYARATAN UMUM
a.Warga Negara Republik Indonesia ;
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, harus melampirkan :
1.fotocopy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (guru dan kesehatan) ;
2.mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja ( masa kerja sampai 31 Desember 2010 = 13 tahun 08 bulan ) ;
c.Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
e.Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
f.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
g.Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
h.Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
i.Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
j.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Kudus


PENGUMUMAN
Nomor : 810/6288/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pati
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1.Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4.Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5.Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2748/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010
6.Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
7.Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 141 Tahun 2010 Tanggal 9 Nopember 2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Formasi Tahun 2010.
9.Keputusan Bupati Pati Nomor 810/2145/2010 Tanggal 13 Nopember 2010 Tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Dari Pelamar Umum Pemerintah Kabupaten Pati Tahun 2010.
 
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.PERSYARATAN UMUM.
a.Warga Negara Republik Indonesia ;
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 (wiyata bakti minimal sejak 17 April 1997) dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Pati
PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 001754 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari
-- PELAMAR UMUM --
Pemerintah Kabupaten Brebes
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

a.Warga Negara Republik Indonesia ;
b.Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c.Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
d.Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Brebes
 PENGUMUMAN
Nomor :810/2590/2010
Tentang
Pegawai Negeri Sipil
Dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Tegal
Formasi Tahun 2010



PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Tegal

Sunday, November 14, 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 524 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40
tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah /
lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan
nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi
Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih
bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
4. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan surat pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
9. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
12. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah.
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Batang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat
pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
Untuk persyaratan umum pada nomor 5 s.d. 13 (yang tercetak miring)
dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS / Ujian CPNSD dalam pemberkasan
penetapan NIP.
B. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
1. Tenaga Guru : 10 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 30 formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan
media Internet ( on line registration ), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi
administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On Line CPNSD
2010 Prov. Jateng yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan
langkah :
1) Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi
lowong, instansi, petunjuk pengisian dan informasi / rekap pelamar);
3) Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor
dan tanggal ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP,
akun email );
4) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang
disediakan;
5) Memilih Instansi ( Kab. Batang );
6) Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga
Teknis);
7) Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2);
8) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa
formasi yang disediakan;
9) Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
10) Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11) Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
12) Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13) Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan
berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas
pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop
tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang
berisi:
1) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli
pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak
4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar
disebaliknya);
2) Foto copy KTP yang diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat
KTP dikeluarkan;
3) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Batang, ditulis tangan
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa
indonesia, sesuai contoh pada lampiran II;
4) Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau
ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
5) Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan
diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun
2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada
lampiran III);
6) Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
• Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir
dilegalisir oleh kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga
swasta nasional;
• Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga
Kesehatan ) dilegalisir bagi instansi swasta;
• Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan
sekarang dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta
nasional.
7) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.
POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor
telpon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau
pengiriman kartu seleksi (contoh penulisan pada lampiran IV).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Batang PO BOX CPNSD KAB.
BATANG;
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 per
cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim
Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran
terakhir;
e. Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan
koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs
http://cpns.jatengprov.go.id pada 2 s.d 5 Desember 2010 dan diberikan kartu
tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat tanggal 9
Desember 2010;
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng up-date
data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar;
g. Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD
sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses
daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan
nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h),
dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.
E. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
a. Nama lengkap (tanda gelar);
b. Jenis kelamin;
c. Tempat/tanggal lahir;
d. Alamat Jelas (jalan, dukuh/kampung, Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten dan Provinsi);
e. Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telpon yang mudah dihubungi);
f. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.

2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak
memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
(TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Pendaftar hanya dibolehkan melamar dengan on line;
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat
akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat
tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs
http://cpns.jatengprov.go.id;
F. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010,
dengan jadwal sebagi berikut :
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi
a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan
dinyatakan gugur
b. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta
dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat
komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian
c. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta Ballpoint dan alas tulis.
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta
mengerjakan tes yaitu untuk Tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15
WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB, tidak
diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
G. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tes sesuai dengan rangking per jenis
formasi.
2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang
melalui media cetak, internet dan papan pengumuman tempel di halaman
Kantor BUPATI BATANG Jl. RA. Kartini No. 1 Batang pada tanggal 28 Desember
2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember
2010.
H. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme;
2. Pendaftar hanya dapat melamar 1 (satu) jenis formasi yang kosong pada 1 (satu)
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ( pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah );
3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui
PT. POS INDONESIA;
4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT.POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD;
5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang
langsung ke kantor POS pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;
6. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan
secara langsung;
7. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan
PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan dikenakan sanksi hukum yang
berlaku;
8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
9. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang Tahun 2010 tidak dapat
diganggu gugat.
10. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes untuk melapor ke BKD Kabupaten
Batang dan mengambil undangan pemberkasan CPNS dengan membawa Kartu Tes
dan identitas diri pada tanggal pengumuman dikeluarkan.
Batang, 13 Nopember 2010.
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BATANG
Kepala Bappeda
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Batang

SUSILO, SH, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19530603 197602 1 004


PENTING :
Download Pengumuman Lengkap, Jenis Formasi, dan Tata Cara Pendaftaran dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Batang
PENGUMUMAN
Nomor : .........................
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Formasi Tahun 2010




PENTING :
Download Pengumuman Lengkap, Jenis Formasi, dan Tata Cara Pendaftaran dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Pekalongan
PENGUMUMAN
Nomor : 810/4699/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.

a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia diatas 35 s.d
40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (sebagai Guru atau Tenaga
Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, serta telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002
dan sampai dengan sekarang masih aktif bekerja secara terus-menerus (minimal
masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Apabila tidak mengikuti pemberkasan setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman
ujian tertulis atau tidak menjalankan tugas setelah diangkat CPNS, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai
Rp. 6.000,-;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Grobogan, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (e) sampai dengan (m) dilampirkan
setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.

II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar untuk ijazah S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun, dan
Pelamar untuk ijazah S-2/yang disetarakan, usia tidak boleh kurang dari 23
tahun;
b. Ijazah Keguruan/Ilmu Pendidikan wajib dilengkapi Akta Mengajar atau sertifikat
profesi.
c. Ijazah ilmu umum yang melamar Guru, Akta mengajar atau sertifikat profesi
harus terakreditasi atau mendapat ijin penyelenggaraan dan relevan dengan
bidang ilmu pada Ijazah S-1.
d. Pelamar formasi yang mensyaratkan ijazah S-2/ijazah Profesi wajib melampirkan
ijazah dan transkrip nilai S-1 yang relevan.
e. Ketentuan legalisir untuk tambahan ijazah/transkrip nilai dan akta
mengajar/sertifikat profesi diatas, sama dengan ijazah yang disyaratkan.

III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN

a. Guru : 96 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 64 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 54 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran  pengumuman ini


IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media
Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan
tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010
Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran,dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi
lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan
tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email
);
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang
disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan dan tenaga teknis);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi
yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas
pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas
pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup
ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas
photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat)
lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2. Foto copy KTP (yang diperbesar 200 %) serta masih berlaku yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala
Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Grobogan, ditulis tangan,
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia)
sesuai contoh pada lampiran II;
4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang
dipersyaratkan (seluruhnya dilegalisir sesuai ketentuan lampiran V);
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan
lulus atau tidak menjalankan tugas setelah diangkat CPNS dan dibubuhi materai
Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6. Untuk ijasah/ijasah akta mengajar/sertifikat profesi dari perguruan tinggi swasta
yang tidak mencantumkan akreditasi/ijin penyelenggaraan harus melampirkan
surat keterangan akreditasi/ijin penyelenggaraan dari perguruan tinggi yang
bersangkutan (dapat berupa fotocopy yang dilegalisir).
7. Bagi yang berusia diatas 35 s.d 40 tahun melampirkan :
1) Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir yang dilegalisir
oleh pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
2) Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan,
dimana pelamar mengabdi sebagai guru/tenaga kesehatan) dilegalisir ( bagi
instansi swasta nasinal);
3) Surat pernyataan pengabdian dan kebenaran masa kerja/keaktifan secara
terus-menerus sampai dengan sekarang dari pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional, dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
8. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.
POS INDONESIA yang telah ditulisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP
sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman
Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Grobogan dengan alamat PO BOX CPNSD
KAB. GROBOGAN di Purwodadi-Grobogan, Kode Pos 58100
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS
melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS
paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir, pada pukul 14.00 WIB.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan
koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id
pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui
PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data
maupun biodata serta data tersebut dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD
sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar
ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor
pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.

V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanpa gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/ Tanggal lahir;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan kode dan nama formasi yang dilamar serta kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan
panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui
POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan
melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.

VI. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan
jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan/atau Asli Kartu Tanda Penduduk
(KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang
merokok, membawa alat bantu hitung atau mengaktifkan alat komunikasi pada
waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes
yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi
datang lebih dari pukul 11.15 WIB tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan
dinyatakan gugur.

VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis
formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan
melalui papan pengumuman, serta melalui media cetak, dan internet oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari
mulai tanggal 28 Desember 2010.

VIII. LAIN-LAIN.
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT
POS INDONESIA.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang
langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan
PALSU dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dan akan dikenakan sanksi hukum yang
berlaku.
g. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
h. Peserta yang lulus tes tertulis wajib mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan
NIP di BKN, selanjutnya peserta yang mendapat pengesahan NIP dari BKN akan
diangkat sebagai CPNS dan yang tidak mendapat pengesahan NIP dinyatakan gugur
secara otomatis.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan Tahun 2010 tidak dapat
diganggu gugat.

Purwodadi, 12 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Pemerintah Kabupaten Grobogan

Drs. SUTOMO HP, SH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19511231 1977512 1 008


PENTING :
Download Pengumuman Lengkap, Jenis Formasi, dan Tata Cara Pendaftaran dalam PDF klik disini.
READ MORE - Seleksi CPNS 2010 - 2011 Kabupaten Grobogan