Sunday, November 14, 2010

PENGUMUMAN
Nomor : 810 / 524 / 2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Batang
Formasi Tahun 2010

DASAR :
1. Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN nomor 11 tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PERSYARATAN UMUM.
1. Warga Negara Republik Indonesia ;
2. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40
tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala / pimpinan instansi pemerintah /
lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan
nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi
Guru dan Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
(lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai sekarang masih
bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
4. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian
tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia sebesar
Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan surat pernyataan yang
dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
6. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila,
UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / anggota TNI / POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
9. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I);
10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
11. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
12. Tidak pernah mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah.
13. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Batang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan surat
pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
Untuk persyaratan umum pada nomor 5 s.d. 13 (yang tercetak miring)
dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS / Ujian CPNSD dalam pemberkasan
penetapan NIP.
B. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
1. Tenaga Guru : 10 formasi
2. Tenaga Kesehatan : 30 formasi
3. Tenaga Teknis Lainnya : 60 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
C. TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN PERSYARATAN.
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 dengan menggunakan
media Internet ( on line registration ), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi
administrasi dengan tata cara :
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On Line CPNSD
2010 Prov. Jateng yang ditayangkan di situs cpns.jatengprov.go.id untuk
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran, dengan urutan
langkah :
1) Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2) Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi
lowong, instansi, petunjuk pengisian dan informasi / rekap pelamar);
3) Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor
dan tanggal ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP,
akun email );
4) Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang
disediakan;
5) Memilih Instansi ( Kab. Batang );
6) Pelamar memilih kelompok formasi (Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga
Teknis);
7) Pelamar mengisi tingkat pendidikan (SMK/D1, D2/D3 atau D4/S1/S2);
8) Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa
formasi yang disediakan;
9) Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih;
10) Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11) Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
12) Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13) Pelamar mencetak formulir pendaftaran sebagai salah satu persyaratan
berkas pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas
pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop
tertutup ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang
berisi:
1) Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli
pas photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak
4 (empat) lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar
disebaliknya);
2) Foto copy KTP yang diperbesar 200% dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala Kelurahan tempat
KTP dikeluarkan;
3) Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Batang, ditulis tangan
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa
indonesia, sesuai contoh pada lampiran II;
4) Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir dan/atau
ijazah/sertifikat profesi yang dipersyaratkan;
5) Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.
10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan
diri setelah dinyatakan lulus dan pemberkasan CPNS formasi tahun
2010, serta dibubuhi materai Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada
lampiran III);
6) Bagi yang berusia 35 s.d 40 tahun melampirkan :
• Foto copy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir
dilegalisir oleh kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga
swasta nasional;
• Foto copy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar ( Guru dan Tenaga
Kesehatan ) dilegalisir bagi instansi swasta;
• Surat Keterangan pengabdian secara terus menerus sampai dengan
sekarang dari kepala / pimpinan instansi pemerintah / lembaga swasta
nasional.
7) Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.
POS INDONESIA yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor
telpon/HP sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau
pengiriman kartu seleksi (contoh penulisan pada lampiran IV).
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Batang PO BOX CPNSD KAB.
BATANG;
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d 25 Nopember 2010 per
cap POS melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim
Pengadaan CPNS paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran
terakhir;
e. Hasil seleksi administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan
koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs
http://cpns.jatengprov.go.id pada 2 s.d 5 Desember 2010 dan diberikan kartu
tes yang dikirim melalui PT. POS INDONESIA paling lambat tanggal 9
Desember 2010;
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa meng up-date
data isian maupun biodata serta data dianggap yang paling benar;
g. Formulir pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD
sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses
daftar ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan
nomor pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
i. Berkas yang tidak diproses dan dinyatakan gugur pada huruf (h),
dikembalikan ke PT POS untuk dikirim kembali kepada pengirim/pelamar.
E. KELENGKAPAN PERSYARATAN
1. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
a. Nama lengkap (tanda gelar);
b. Jenis kelamin;
c. Tempat/tanggal lahir;
d. Alamat Jelas (jalan, dukuh/kampung, Rt/Rw, Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten dan Provinsi);
e. Nomor telepon rumah dan HP bila ada (telpon yang mudah dihubungi);
f. Mencantumkan formasi yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan.

2. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak
memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi
(TMS) dan panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
3. Pendaftar hanya dibolehkan melamar dengan on line;
4. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi maupun tidak memenuhi syarat
akan diberikan surat balasan melalui POS, diterima pelamar paling lambat
tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan melalui situs
http://cpns.jatengprov.go.id;
F. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
1. Ujian tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010,
dengan jadwal sebagi berikut :
2. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi
a. Asli Kartu / Tanda Peserta Ujian CPNS Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan Asli Kartu Tanda
Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan
dinyatakan gugur
b. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta
dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat
komunikasi dalam waktu mengerjakan ujian
c. Pensil 2B, rautan dan karet penghapus serta Ballpoint dan alas tulis.
3. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta
mengerjakan tes yaitu untuk Tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15
WIB atau untuk tes psikologi datang lebih dari pukul 11.15 WIB, tidak
diperbolehkan memasuki tempat ujian dan dinyatakan gugur.
G. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Peserta lulus didasarkan pada hasil ujian tes sesuai dengan rangking per jenis
formasi.
2. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang
melalui media cetak, internet dan papan pengumuman tempel di halaman
Kantor BUPATI BATANG Jl. RA. Kartini No. 1 Batang pada tanggal 28 Desember
2010, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari mulai tanggal 28 Desember
2010.
H. LAIN-LAIN
1. Seluruh proses pengadaan CPNS tidak dipungut biaya dan bebas dari korupsi,
kolusi, nepotisme;
2. Pendaftar hanya dapat melamar 1 (satu) jenis formasi yang kosong pada 1 (satu)
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di Jawa Tengah ( pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah );
3. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui
PT. POS INDONESIA;
4. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggung jawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT.POS Indonesia Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD;
5. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang
langsung ke kantor POS pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB;
6. Selama proses pengadaan CPNS tidak menerima berkas lamaran yang dikirimkan
secara langsung;
7. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan
PALSU dinyatakan Tidak LULUS / GUGUR dan dikenakan sanksi hukum yang
berlaku;
8. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
9. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Batang Tahun 2010 tidak dapat
diganggu gugat.
10. Bagi peserta yang dinyatakan lulus tes untuk melapor ke BKD Kabupaten
Batang dan mengambil undangan pemberkasan CPNS dengan membawa Kartu Tes
dan identitas diri pada tanggal pengumuman dikeluarkan.
Batang, 13 Nopember 2010.
Plt. SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BATANG
Kepala Bappeda
Selaku
Ketua Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Batang

SUSILO, SH, MM
Pembina Utama Muda
NIP. 19530603 197602 1 004


PENTING :
Download Pengumuman Lengkap, Jenis Formasi, dan Tata Cara Pendaftaran dalam PDF klik disini.

Artikel Menarik Lainnya:

0 comments:

Post a Comment