PENGUMUMAN
Nomor : 810/4699/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Formasi Tahun 2010
Nomor : 810/4699/2010
Tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pelamar Umum
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Formasi Tahun 2010
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan PP 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau yang memenuhi
ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia diatas 35 s.d
40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan
pengangkatan pertama s.d terakhir, dari kepala/pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (sebagai Guru atau Tenaga
Kesehatan) bagi formasi guru dan tenaga kesehatan, serta telah mempunyai masa
kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002
dan sampai dengan sekarang masih aktif bekerja secara terus-menerus (minimal
masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
c. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang
diperlukan;
d. Apabila tidak mengikuti pemberkasan setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman
ujian tertulis atau tidak menjalankan tugas setelah diangkat CPNS, sanggup
mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai
Rp. 6.000,-;
e. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
f. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
g. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
i. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu
Pencari Kerja (AK.I) ;
j. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat;
k. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter
Pemerintah;
l. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan
zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan
kesehatan pemerintah;
m. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Grobogan, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat
Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
Untuk persyaratan umum pada huruf (e) sampai dengan (m) dilampirkan
setelah lulus seleksi/ujian CPNSD dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar untuk ijazah S-1, usia tidak boleh kurang dari 21 tahun, dan
Pelamar untuk ijazah S-2/yang disetarakan, usia tidak boleh kurang dari 23
tahun;
b. Ijazah Keguruan/Ilmu Pendidikan wajib dilengkapi Akta Mengajar atau sertifikat
profesi.
c. Ijazah ilmu umum yang melamar Guru, Akta mengajar atau sertifikat profesi
harus terakreditasi atau mendapat ijin penyelenggaraan dan relevan dengan
bidang ilmu pada Ijazah S-1.
d. Pelamar formasi yang mensyaratkan ijazah S-2/ijazah Profesi wajib melampirkan
ijazah dan transkrip nilai S-1 yang relevan.
e. Ketentuan legalisir untuk tambahan ijazah/transkrip nilai dan akta
mengajar/sertifikat profesi diatas, sama dengan ijazah yang disyaratkan.
III. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI
PENDIDIKAN YANG DISYARATKAN
a. Guru : 96 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 64 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 54 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran pengumuman ini
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media
Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi dengan
tata cara:
a. Peserta melakukan pendaftaran pada aplikasi pendaftaran On line CPNSD 2010
Provinsi Jawa Tengah yang ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id untuk
mendapatkan nomor pendaftaran dan formulir pendaftaran,dengan urutan langkah :
1. Membuka situs http://cpns.jatengprov.go.id ;
2. Mencermati sub menu informasi (pengumuman, alur pendaftaran, formasi
lowong, Instansi, petunjuk pengisian dan informasi/rekap pelamar);
3. Menyiapkan data pribadi (nomor KTP, tempat dan tanggal lahir, nomor dan
tanggal Ijazah, IPK (indeks prestasi komulatif), nomor telepon / HP, akun email
);
4. Memilih menu pendaftaran CPNSD, kemudian mengikuti perintah yang
disediakan;
5. Memilih Instansi ( provinsi/kabupaten/kota );
6. Pelamar memilih kelompok formasi (Guru,tenaga kesehatan dan tenaga teknis);
7. Pelamar mengisi tingkat pendidikan (D2/D3 atau D4/S1/S2)
8. Pelamar memilih satu jenis formasi yang lowong/dibuka dari beberapa fomasi
yang disediakan;
9. Pelamar mengisi jurusan pendidikan sesuai formasi yang dipilih
10. Pelamar mengisi biodata yang diminta dan menyimpannya;
11. Pelamar mendapatkan nomor pendaftaran secara otomatis dari aplikasi
pendaftaran;
12. Pelamar dapat mengecek hasil isian melalui cetak biodata;
13. Pelamar mencetak formulir Pendaftaran sebagai salah satu persyaratan berkas
pada daftar ulang setelah yakin biodata benar.
b. Peserta yang telah mendapat nomor pendaftaran wajib mengirimkan berkas
pendukung setelah pendaftaran on line dan dimasukkan dalam amplop tertutup
ukuran 35 x 25 cm (sesuai contoh pada lampiran IV) yang berisi :
1. Formulir pendaftaran (dicetak melalui aplikasi on line) dan ditempeli pas
photo hitam putih/berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat)
lembar (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
2. Foto copy KTP (yang diperbesar 200 %) serta masih berlaku yang dilegalisir
oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Kepala
Kelurahan tempat KTP dikeluarkan;
3. Surat lamaran ditujukan kepada Bupati Grobogan, ditulis tangan,
menggunakan tinta warna hitam dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia)
sesuai contoh pada lampiran II;
4. Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dan/atau ijazah/sertifikat profesi yang
dipersyaratkan (seluruhnya dilegalisir sesuai ketentuan lampiran V);
5. Surat pernyataan kesanggupan membayar denda sebesar Rp.10.000.000,-
(sepuluh juta rupiah), apabila pelamar mengundurkan diri setelah dinyatakan
lulus atau tidak menjalankan tugas setelah diangkat CPNS dan dibubuhi materai
Rp. 6.000,- (sesuai dengan formulir pada lampiran III).
6. Untuk ijasah/ijasah akta mengajar/sertifikat profesi dari perguruan tinggi swasta
yang tidak mencantumkan akreditasi/ijin penyelenggaraan harus melampirkan
surat keterangan akreditasi/ijin penyelenggaraan dari perguruan tinggi yang
bersangkutan (dapat berupa fotocopy yang dilegalisir).
7. Bagi yang berusia diatas 35 s.d 40 tahun melampirkan :
1) Fotocopy Surat Keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir yang dilegalisir
oleh pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional;
2) Fotocopy Surat Keputusan Badan Hukum Instansi yang menunjang
kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan,
dimana pelamar mengabdi sebagai guru/tenaga kesehatan) dilegalisir ( bagi
instansi swasta nasinal);
3) Surat pernyataan pengabdian dan kebenaran masa kerja/keaktifan secara
terus-menerus sampai dengan sekarang dari pimpinan instansi
pemerintah/lembaga swasta nasional, dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
8. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko sebagaimana ketentuan tarif PT.
POS INDONESIA yang telah ditulisi nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP
sebagai balasan lamaran, undangan mengikuti ujian tertulis dan/atau pengiriman
Kartu Seleksi (contoh penulisan terlampir IV)
c. Berkas pendukung dikirim kepada Bupati Grobogan dengan alamat PO BOX CPNSD
KAB. GROBOGAN di Purwodadi-Grobogan, Kode Pos 58100
d. Pengiriman berkas pendukung mulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 per cap POS
melalui PT. POS INDONESIA serta harus dapat diterima oleh Tim Pengadaan CPNS
paling lambat 2 (dua) hari setelah hari pendaftaran terakhir, pada pukul 14.00 WIB.
e. Hasil Seleksi Administrasi dan nomor tes akan diumumkan setelah diadakan
koreksi berkas administrasi dan ditayangkan di situs http://cpns.jatengprov.go.id
pada tanggal 2 s.d. 5 Desember 2010 dan dikirimkan Kartu Tes yang dikirim melalui
PT. POS INDONESIA paling lambat diterima pelamar pada tanggal 9 Desember 2010.
f. Pelamar yang telah mencetak formulir pendaftaran tidak bisa mengup-date data
maupun biodata serta data tersebut dianggap yang paling benar.
g. Formulir Pendaftaran hanya dapat dicetak melalui aplikasi pendaftaran CPNSD
sebagai salah satu syarat berkas pendaftaran yang dikirim dalam proses daftar
ulang.
h. Berkas pendaftaran yang tidak melampirkan formulir pendaftaran on line dan nomor
pendaftaran on line, tidak akan diproses dan dinyatakan gugur.
V. KELENGKAPAN PERSYARATAN.
a. Surat lamaran harus menuliskan data yang lengkap, sebagai berikut :
1. Nama Lengkap (tanpa gelar);
2. Jenis Kelamin;
3. Tempat/ Tanggal lahir;
4. Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/ Kampung, RT/ RW, Kelurahan, Kecamatan,
Kabupaten dan Provinsi);
5. Nomor telepon Rumah dan HP (telepon yang mudah dihubungi);
6. Mencantumkan kode dan nama formasi yang dilamar serta kualifikasi pendidikan
yang dipersyaratkan.
b. Berkas administrasi yang tidak/kurang lengkap atau tidak memenuhi
persyaratan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) dan
panitia tidak menerima susulan kelengkapan berkas.
c. Pendaftar hanya diperbolehkan melamar dengan on line.
d. Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diberikan surat balasan melalui
POS, diterima pelamar paling lambat tanggal 9 Desember 2010 dan ditayangkan
melalui situs http://cpns.jatengprov.go.id.
VI. PELAKSANAAN UJIAN TERTULIS.
a. Ujian Tertulis dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Desember 2010, dengan
jadwal sebagai berikut :
1. Peserta memasuki ruang tes 07.25 WIB
2. Penjelasan pelaksanaan ujian dan pembacaan tata tertib 07.40 WIB
3. Pembagian LJK dan naskah soal 07.50 WIB
4. Pelaksanaan Tes Akademis (150 menit) 08.00 WIB
5. Pengumpulan LJK dan soal Tes Akademis 10.30 WIB
6. Istirahat (15 menit) 10.30 WIB
7. Peserta memasuki ruangan 10.45 WIB
8. Pembagian LJK dan naskah soal Tes Psikologi 10.45 WIB
9. Pelaksanaan Tes Psikologi (180 menit) 11.00 WIB
10. Peserta meninggalkan tempat ujian tertulis 14.00 WIB
b. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Tes Tahun 2010 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih
berlaku.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Tes dan/atau Asli Kartu Tanda Penduduk
(KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian tertulis dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu, serta dilarang
merokok, membawa alat bantu hitung atau mengaktifkan alat komunikasi pada
waktu mengerjakan ujian.
3. Pensil 2B, Rautan dan Karet Penghapus serta Ballpoint dan Alas tulis.
c. Peserta yang terlambat lebih dari 15 menit setelah waktu peserta mengerjakan tes
yaitu untuk tes Akademis datang lebih dari pukul 08.15 WIB atau untuk tes psikologi
datang lebih dari pukul 11.15 WIB tidak diperbolehkan memasuki tempat ujian dan
dinyatakan gugur.
VII. PENGUMUMAN HASIL TES AKADEMIS / HASIL KELULUSAN AKHIR
a. Peserta yang lulus didasarkan pada hasil tes sesuai dengan rangking per jenis
formasi.
b. Hasil seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan
melalui papan pengumuman, serta melalui media cetak, dan internet oleh
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khusus internet akan ditayangkan selama 4 hari
mulai tanggal 28 Desember 2010.
VIII. LAIN-LAIN.
a. Seluruh proses pengadaan CPNS, tidak dipungut biaya serta bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme.
b. Pendaftar hanya dapat melamar satu jenis formasi yang kosong pada satu instansi
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/kota di Jawa Tengah (pelaksanaan tes tertulis
serempak se Jawa Tengah).
c. Panitia tidak akan memproses berkas pendaftaran yang dikirimkan tidak melalui PT
POS INDONESIA.
d. Biaya jasa pengiriman pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar,
yang disyaratkan oleh PT POS INDONESIA Wilayah Jawa Tengah dan DIY lewat
layanan khusus pendaftaran CPNSD.
e. Pengiriman berkas pendukung dan pendaftaran dengan cara peserta datang
langsung ke kantor Pos pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
f. Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan
PALSU dinyatakan GUGUR/TIDAK LULUS dan akan dikenakan sanksi hukum yang
berlaku.
g. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat
diminta kembali.
h. Peserta yang lulus tes tertulis wajib mengikuti tahapan pemberkasan pengusulan
NIP di BKN, selanjutnya peserta yang mendapat pengesahan NIP dari BKN akan
diangkat sebagai CPNS dan yang tidak mendapat pengesahan NIP dinyatakan gugur
secara otomatis.
i. Keputusan Tim Pengadaan CPNSD Kabupaten Grobogan Tahun 2010 tidak dapat
diganggu gugat.
Purwodadi, 12 Nopember 2010
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Pemerintah Kabupaten Grobogan
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNSD
Pemerintah Kabupaten Grobogan
Drs. SUTOMO HP, SH, MM
Pembina Utama Madya
NIP. 19511231 1977512 1 008
PENTING :
Download Pengumuman Lengkap, Jenis Formasi, dan Tata Cara Pendaftaran dalam PDF klik disini.
0 comments:
Post a Comment