Monday, November 15, 2010

PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
SEKRETARIAT DAERAH
PENGUMUMAN
Nomor : 811 / 9419 / 2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
FORMASI TAHUN 2010

DASAR :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999.
2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
    Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
    Pelaksanaan PP 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS sebagaimana telah diubah
    dengan PP 11 Tahun 2002.
6. Peraturan Kepala Badan Kepagawaian Negara Nomor 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus
    2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negari Sipil.
7. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 252.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal
    21 Juli 2010 perihal Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010;
8. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2232/M.PAN-RB/10/2010
    tanggal 7 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS
    Daerah Tahun 2010.

Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara akan menyelenggarakan
seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010
dengan ketentuan sebagai berikut :

I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Republik Indonesia ;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggitingginya
    35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan atau
    yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002
    yaitu berusia 35 s.d 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto
    copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d terakhir, dari
    kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang
    berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional di bidang
    pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan) bagi Formasi Guru dan
    Tenaga Kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5
    (lima) tahun secara terus menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan
    sekarang masih bekerja (sehingga minimal masa kerja yang dimiliki 13
    tahun 8 bulan per 1 Januari 2011) ;


PENTING : 
Download Pengumuman Lengkap dan Formasi dalam PDF klik disini.

Artikel Menarik Lainnya:

0 comments:

Post a Comment