REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL /
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010
Dalam rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, maka akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No. | Pendidikan | Program Studi/Jurusan | Formasi |
1. | Sarjana (S.1) | Hukum | 1 Orang |
2. | Sarjana (S.1) | Hukum Administrasi Negara | 1 Orang |
3. | Sarjana (S.1) | Hukum Perdata | 2 Orang |
4. | Sarjana (S.1) | Hukum Tata Negara | 2 Orang |
5. | Sarjana (S.1) | Teknik Industri | 2 Orang |
6. | Sarjana (S.1) | Teknik Informatika | 2 Orang |
7. | Sarjana (S.1) | Teknik Lingkungan | 1 Orang |
8. | Sarjana (S.1) | Teknik Planologi | 1 Orang |
9. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Manajemen | 2 Orang |
10. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Studi Pembangunan | 2 Orang |
11. | Sarjana (S.1) | Administrasi Negara | 1 Orang |
12. | Sarjana (S.1) | Ilmu Komunikasi | 1 Orang |
13. | Sarjana (S.1) | Antropologi | 1 Orang |
14. | Sarjana (S.1) | Geografi (Kewilayahan) | 2 Orang |
16. | Sarjana (S.1) | Ekonomi Akuntansi | 1 Orang |
17. | Diploma III (D.III) | Teknik Mesin | 1 Orang |
18. | Diploma III (D.III) | Sekretaris | 3 Orang |
II. SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1. Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a. Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1979);
b. Sarjana : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir setelah 30 November 1974);
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6. Berkelakuan baik;
7. Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
1. Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditetapkan diatas;
2. Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda Lulus Sementara Tidak Berlaku);
3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a. D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b. S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1 Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
1. Pendaftaran dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2. Dalam proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama proses tes;
3. Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan tes ditanggung oleh pelamar;
4. Setiap Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan pelamar dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal tersebut (TIDAK DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap hasil tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Kelulusan pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat sebagai CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian PPN/Bappenas berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan keterangan palsu;
8. Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Untuk informasi update silahkan kunjungi kembali blog ini. Sekedar informasi jangan lupa cek juga untuk informasi seleksi CPNS 2010 Kabupaten Magelang, CPNS 2010 Pemprov Jawa Timur, CPNS 2010 Pemprov DIY, CPNS 2010 Provinsi Jambi, CPNS 2010 Kabupaten Bogor, CPNS 2010 Kabupaten Madiun, CPNS 2010 Kabupaten Temanggung CPNS 2010 Kabupaten Wonosobo, CPNS 2010 Kabupaten Kulonprogo, CPNS 2010 Depkes, CPNS 2010 Depdag, CPNS 2010 Bakosurtanal, CPNS 2010 Departemen Perindustrian, CPNS 2010 LIPI, Lowongan BUMN, Lowongan Bank, Lowongan Dosen. Dan bagi temen - temen yang membutuhkan Soal - soal CPNS Gratis dapat di download di sini dan di sini.
Berikut daftar Seleksi CPNS 2010 yang telah resmi dibuka : - Badan POM RI
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes / Depkes)
- Kejaksaan RI (Kejari)
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Kementerian Pendidikan Nasional RI (Kemdiknas / Depdiknas)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Badan Koordinasi Keamanan Laut RI (Bakorkamla)
- PT. POS Indonesia (Persero)
- PT. PLN (Persero)
- Ombudsman
- PT. Angkasa Pura (Persero)
- Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin / Departemen Perindustrian)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
- Kementerian Perdagangan RI (Departemen Perdagangan / Depdag)
- Badan Narkotika Nasional
- Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (DKP)
- Kementerian Perhubungan RI (Dephub)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kementerian Pertahanan RI (Dephan)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
- Kementerian Pertanian (Deptan)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
0 comments:
Post a Comment