Tuesday, October 19, 2010

KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor : PENG.1303/OKP/X/2010
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT DAN DAERAH
KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI RI
TAHUN ANGGARAN 2010
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kemenakertrans tahun 2010 untuk mengisi formasi jabatan fungsional umum (Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Umum, Penguji Kesehatan, dsb.) dan fungsional tertentu (Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator, Pengawas Ketenagakerjaan, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pranata Komputer, Statistisi, dsb.) yang akan ditempatkan pada kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.


I. DASAR HUKUM :
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 292 Tahun 2010 tentang Perubahan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 203 Tahun 2010 Tentang Formasi PNS Kemenakertrans Tahun Anggaran 2010. 

II. PERSYARATAN PELAMAR :
A. Persyaratan Umum
  1. Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2010;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai PNS atau CPNS;
  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan atau pengurus partai politik;
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang ditetapkan;
  7. Berkelakuan baik, sehat jasmani maupun rohani;
  8. Bersedia bekerja pada unit kerja di lingkungan Kemenakertrans, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus
  1. Lulusan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang terakreditasi minimal ‘B’ atau perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan Nasional;
  2. Mempunyai indeks prestasi kumulatif (IPK) sekurang?kurangnya 2,75 bagi lulusan Sarjana (S1) dan sekurang?kurangnya 2,65 bagi lulusan Diploma Tiga (D3);
  3. Diutamakan menguasai bahasa Inggris dengan dibuktikan hasil tes TOEFL terbaru minimal 500.
C. Persyaratan Lain
  1. Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah melakukan pemberkasan untuk diangkat menjadi CPNS, apabila mengundurkan diri dikenakan sanksi mengganti biaya seleksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang akan disetorkan ke kas negara;
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pindah dengan alasan apapun sebelum masa kerja mencapai minimal 5 (lima) tahun.
    PENTING

Artikel Menarik Lainnya:

0 comments:

Post a Comment